"Kalau diberlakukan terhadap jabatan itu harus yang menguntungkan atau sekurang-kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan. Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui," beber Mahfud MD.
Kemudian, Mahfud MD mengeklaim telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan peralihan dalam RUU MK.
Laporan itu disampaikan di Istana saat di sela-sela KTT ASEAN, 4 September 2023 lalu ketika menunggu tamu dari negara lain untuk melakukan pembicaraan bilateral.
"Itu saya sudah melapor ke presiden, 'Pak, masalah perubahan undang-undang MK, yang lain-lain sudah selesai tapi aturan peralihan tentang usia kami belum clear dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada.' Nah jabatan baru ini yang baru masuk. 'Pak Menko silakan,.'Nah itu tanggal 4 sore," ucap Mahfud MD.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan RUU MK ini tidak memiliki unsur kegentingan untuk menerbitkan Perppu.
Lalu Mahfud MD tegaskan, bahwa RUU MK merupakan usulan DPR. Namun, RUU itu tidak masuk dalam prolegnas. (aag)
Apabila anda ingin mengetahui perkembangan soal dunia politik, hukum dan kabar capres-cawapres dari tvOnenews. Anda bisa lakukan pencarian di google berita.
Load more