Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam Mahfud MD beberkan penyebab utama pemerintah belum sepakati dan menandatangani draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai sekarang, ya, saya sampaikan bahwa belum ada keputusan kemusyawaratan di tingkat satu, sehingga belum bisa, kan kita belum tanda tangan. Saya merasa belum tanda tangan, pak Yasonna (Menteri Hukum dan HAM) merasa belum tanda tangan. Jadi, ya saya sampaikan ke DPR," kata Mahfud MD melalui konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Bahkan Mahfud MD bocorkan teknisnya, bahwa secara teknis prosedural, belum ada keputusan rapat tingkat satu di mana pemerintah menandatangani RUU bersama semua fraksi di DPR.
Selain itu, dia juga mengaku pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan berkenaan dengan pedoman universal tentang hukum transisional.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menilai usulan DPR itu bisa merugikan hakim yang tengah menjabat.
Bahkan dia Singgung Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023 lalu. Putusan itu terkait uji materiil UU MK terkait syarat usia minimal Hakim MK.
Salah satu pertimbangan MK dalam putusan itu, lanjut dia, bila terjadi perubahan undang-undang, tidak boleh merugikan subjek dari substansi perubahan undang-undang tersebut.
"Kalau diberlakukan terhadap jabatan itu harus yang menguntungkan atau sekurang-kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan. Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui," beber Mahfud MD.
Kemudian, Mahfud MD mengeklaim telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan peralihan dalam RUU MK.
Laporan itu disampaikan di Istana saat di sela-sela KTT ASEAN, 4 September 2023 lalu ketika menunggu tamu dari negara lain untuk melakukan pembicaraan bilateral.
"Itu saya sudah melapor ke presiden, 'Pak, masalah perubahan undang-undang MK, yang lain-lain sudah selesai tapi aturan peralihan tentang usia kami belum clear dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada.' Nah jabatan baru ini yang baru masuk. 'Pak Menko silakan,.'Nah itu tanggal 4 sore," ucap Mahfud MD.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan RUU MK ini tidak memiliki unsur kegentingan untuk menerbitkan Perppu.
Lalu Mahfud MD tegaskan, bahwa RUU MK merupakan usulan DPR. Namun, RUU itu tidak masuk dalam prolegnas. (aag)
Apabila anda ingin mengetahui perkembangan soal dunia politik, hukum dan kabar capres-cawapres dari tvOnenews. Anda bisa lakukan pencarian di google berita.
Load more