Ketut mengatakan Tim PAM SDO atau Satgas 53 melakukan penyirian tempat tinggal IY, guna mencari seragam tersebut. Namun, dari pengakuan IY, seragam tersebut telah dimusnahkan dengan dibakar.
"Pengamanan Saudara IY sebagai Jaksa gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023," kata Ketut.
"Selanjutnya, untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh Saudara IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi," imbuhnya.(lpk/mii)
Load more