Jakarta, tvonenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah mengkaji laporan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapes) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Dua dugaan pelanggaran itu yakni; aktivitas kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melibatkan anak-anak. Dan dugaan pelanggaran terkait Gibran yang membagikan susu kepada masyarakat saat car free day di Jakarta Pusat.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut. Jika aktivitas kampanye Gibran terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo melalui pesan singkat, Selasa (5/12/2023).
Saat kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara Gibran meminta anak-anak naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, Benny menegaskan peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Kemudian berdasarkan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Load more