Dia menjelaskan MRP adalah Lembaga dibentuk sebagai representasi kultural OAP memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama.
“Sebagai salah satu unsur terlibat penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, tidak terdapat daerah lain di Indonesia maupun negara lainnya,” katanya.
Dia menambahkan anggota MRP harus bersatu dan bekerja lebih baik untuk menjawab harapan semua pihak selain itu,juga MRP diharapkan mampu mewujudkan Otsus yang benar.(ant/bwo)
Load more