Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik gabungan pengusutan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali melayangkan pemeriksaan kedua kepada tersangka Firli Bahuri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan kedua Firli Bahuri usai disematkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan itu berlangsung pada Rabu (6/12/2023).
Menurutnya pemanggilan kedua terhadap Firli Bahuri itu ditujukan untuk memintai keterangan tambahan terhadap tersangka dugaan kasus pemerasan tersebut.
"Pada 3 Desember (223) tepatnya hari Rabu. Telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB dengan kapasitas sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Trunoyudo menuturkan pemeriksaan kedua berlangsung di Gedung Dittipikor Bareskrim Polri.
Menurutnya penyidik telah melayangkan surat pemeriksaan kedua kepada kubu Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang kemudian proses ini akan dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.
"Tentunya apa yang akan dilakukan oleh penyidik. Tentunya dilakukan ditempat yang sudah sesuai apa yang tertuang dalam surat panggilan," sambungnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan oleh Direkyur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Menurutnya penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakuka gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (raa)
Load more