Sanksi Bagi ASN Mudik
Sementara di Depok, Jawa Barat, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan aturan terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/202-HUK/BKPSDM yang disertai dengan sanksi.
"Setiap ASN yang melanggar Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai. Sanksi tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran tersebut di Depok, Jumat.
Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
SE tersebut, sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi COVID-19.
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN untuk bepergian ke luar kota dengan alasan mendesak atau kepentingan kerja. ASN tersebut harus mendapat izin atau surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Kepala Kantor Satuan Kerja, atau Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.
Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa, perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis Wali Kota Depok bagi kepala perangkat daerah dan pejabat pimpinan tertinggi pratama (Eselon II) dan kepala perangkat daerah bagi kepala daerah dan pejabat fungsional. (ito/ant)
Load more