Pasal 397 (1) Setiap Orang yang mengelola bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah wajib memenuhi standar pengelolaan.
Pasal 399 Setiap Orang dilarang (a) Melakukan kegiatan penyebarluasan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB, dan/atau (b) Melakukan kegiatan menyebarluaskan agen biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah.
Pasal 455 Setiap Orang yang melakukan kegiatan menyebarluaskan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Yang dimaksud dengan kegiatan menyebarluaskan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menimbulkan KLB dan Wabah serta tidak termasuk kegiatan penyebarluasan dalam rangka penegakan diagnosis atau konfirmasi laboratorium.
Yang dimaksud dengan "agen biologi" penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah adalah virus, bakteri, jamur, dan parasit, baik hidup maupun mati, yang dapat menyebabkan/menularkan penyakit yang berpotensi
menimbulkan KLB dan Wabah, misalnya, sampel dan atau spesimen yang dikelola oleh Rumah Sakit, laboratorium, dan
lembaga penelitian, dan hewan atau daging yang mengandung agen biologi penyebab penyakit.
Terhadap kota-kota lain yang juga menjadi sasaran penyebaran nyamuk mengandung Wolbachia, Dharma Pongrekun mengimbau untuk mengikuti langkah yang diperjuang masyarakat Bali dan DPRD sebagai wakil rakyat Bali.
"Ini demi menyelamatkan jiwa-jiwa keluarga kita semua," tegasnya.
Load more