Jakarta, tvonenews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa pihaknya menolak Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) secara keseluruhan.
Juru bicara PKS, Muhammad Iqbal mengungkapkan, faktor utama penolakan PKS terhadap RUU DKJ tersebut adalah pasal yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditunjuk oleh Presiden RI.
PKS menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi membuka celah bagi ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
"Usulan ini tentu saja menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Ia mengatakan, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp 80 Triliun harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat. Bila ditunjuk, kata dia, maka berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
“Bisa saja suatu saat Presiden atau Partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," ujarnya.
Iqbal menyebut, PKS dengan tegas menolak RUU ini karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam.
Load more