Selain itu juga berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
"PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu kota tetap di Jakarta dan Gubernur serta Wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk Presiden," tegasnya.
Seperti diketahui, RUU DKJ telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (5/12) untuk dibahas jadi undang-undang. Rancangan hukum itu disahkan sebagai RUU usulan DPR. Selanjutnya RUU DKJ itu akan dibahas bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang.
Adapun PKS menjadi satu-satunya fraksi di parlemen yang menolak RUU ini disahkan menjadi usul DPR lewat Paripurna, Selasa kemarin. Sementara delapan fraksi lainnya di DPR yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui dengan catatan.
Salah satu muatan pasal kontroversial dari RUU DKJ itu adalah Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan pendapat atau saran DPRD provinsi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek membenarkan adanya aturan tersebut dalam draf RUU DKJ. Ia mengakui, Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke depan dirancang tidak ada pilkada.
Dia menjelaskan mahalnya biaya pilkada di Jakarta jadi alasan. Dengan kondisi itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depan akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.
Load more