Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan kedua Firli Bahuri usai disematkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan itu berlangsung pada Rabu (6/12/2023).
Menurutnya pemanggilan kedua terhadap Firli Bahuri itu ditujukan untuk memintai keterangan tambahan terhadap tersangka dugaan kasus pemerasan tersebut.
"Pada 3 Desember (223) tepatnya hari Rabu. Telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan atau pengambilan keterangan tambahan kepada saudara FB dengan kapasitas sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Trunoyudo menuturkan pemeriksaan kedua berlangsung di Gedung Dittipikor Bareskrim Polri.
Menurutnya penyidik telah melayangkan surat pemeriksaan kedua kepada kubu Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang kemudian proses ini akan dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.
"Tentunya apa yang akan dilakukan oleh penyidik. Tentunya dilakukan ditempat yang sudah sesuai apa yang tertuang dalam surat panggilan," sambungnya.
Load more