Ketua Badan Anggaran DPR RI ini memandang praktik demokrasi yang baik itu seharusnya tak perlu ditarik lagi seperti zaman kegelapan, zaman otoritarian seperti masa Orde Baru.
Terlebih, kata dia, selama ini banyak tokoh nasional lahir dari kepemimpinan di Jakarta seperti Presiden Jokowi sampai Basuki Tjahaja Purnama.
Said menegaskan perubahan status Jakarta dari Daerah Keistimewaan Ibu Kota (DKI) menjadi daerah kekhususan tak bisa dijadikan landasan menghapus Pilgub secara langsung.
“Kewenangan kekhususan Jakarta yang dijabarkan dalam RUU DKJ yang terbagi dalam kewenangan urusan pemerintahan dan kelembagaan justru belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta menyangkut peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah dalam perjuangan bangsa dan negara serta pusat kawasan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional,” tuturnya.
“Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detail mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta,” sambung Said.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota di Jakarta juga harus dipilih langsung oleh masyarakat.
“Sekaligus memiliki DPRD Kabupaten/Kota yang dipilih juga secara langsung. Sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif,” tandas Said. (saa/nsi)
Load more