Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi Partai NasDem DPR RI menolak jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh Presiden.
Sebagai informasi, hal ini termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sudah dibahas DPR. RUU tentang DKJ ini juga telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
"Benar kami menolak gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/12/2023).
Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta. Pihaknya juga ingin pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di Jakarta.
"Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi. Itu yang terus akan kita perjuangkan pada saat pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama dengan pemerintah," ujar Taufik.
Taufik memandang jika Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Negara, status Jakarta seharusnya sama dengan daerah lain yang berhak ada perwakilan tingkat kota madya.
"Yang kemarin [RUU DKJ] baru perumusan dan kemudian persetujuan sebagai usul inisiatif DPR lalu akan dikirim ke Presiden. Presiden akan kirim Surpres beserta DIM. Kemudian pembahasan tingkat I di Komisi II DPR bersama pemerintah," bebernya. (saa/ree)
Load more