LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Firli Bahuri Tak Ditahan Meski 2 Kali Diperiksa Sebagai Tersangka, Kadiv Polri: Percayakan ke Penyidik

Kadiv Polri menyatakan percayakan ke penyidik soal Firli Bahuri tak ditahan meski 2 kali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho akhirnya menanggapi terkait tersangka Firli Bahuri yang belum ditahan seusai diperiksa untuk yang kedua kalinya buntut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri.  

Dia berlasan penyidik memiliki aturannya dalam undang-undang dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan Firli Bahuri.

“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” tegas Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Jenderal polisi bintang dua lantas meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada penyidik gabungan Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya,” tutur Sandi.

Sebelumnya, Firli sudah empat kali menjalani pemeriksaan (dua sebagai saksi, dua kali sebagai tersangka) selama masa penyidikan tidak kunjung ditahan oleh penyidik.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah.

Ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.(ant/lkf)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemecatan Shin Tae-yong Disebut Media Spanyol Bakal Jadi Mimpi Buruk Timnas Indonesia, Apa Penyebabnya?

Pemecatan Shin Tae-yong Disebut Media Spanyol Bakal Jadi Mimpi Buruk Timnas Indonesia, Apa Penyebabnya?

Media Spanyol, Marca turut menyoroti pemecatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia yang bakal digantikan Patrick Kluivert.
Lindungi Jemaah Indonesia, Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Regulasi Batas Biaya Haji Furoda

Lindungi Jemaah Indonesia, Ketua Komisi VIII DPR RI Dorong Regulasi Batas Biaya Haji Furoda

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Haji di masa mendatang mencakup pengaturan batas atas biaya haji furoda. 
Tingkatkan Kualitas Widyaiswara dan Gadik, Lemdiklat Polri Gandeng YMMK Gelar Workshop Mentalitas

Tingkatkan Kualitas Widyaiswara dan Gadik, Lemdiklat Polri Gandeng YMMK Gelar Workshop Mentalitas

Yayasan Kesehatan Mental Keluarga (YKMK) menggela Workshop Body, Mind and Soul Transformation di Sespim Lemdiklat Polri.
China Tegaskan Transparansi soal Lonjakan Penyakit Pernapasan: HMPV Bukan Ancaman Baru

China Tegaskan Transparansi soal Lonjakan Penyakit Pernapasan: HMPV Bukan Ancaman Baru

Pemerintah China menegaskan komitmennya untuk terus transparan dalam menyampaikan data terkait peningkatan penyakit infeksi saluran pernapasan
Gebrakan Terbaru Sekuya di Awal Tahun 2025, Serukan Keberanian Demi Wujudkan Impian

Gebrakan Terbaru Sekuya di Awal Tahun 2025, Serukan Keberanian Demi Wujudkan Impian

Sekuya keluarkan logo dan tagline baru "Feel Your Dreams" di 2025. Hal ini mencerminkan komitmen mendalam perusahaan terhadap semangat kolaborasi dan komunitas.
Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Kabar pemecatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia menjadi perbincangan hangat penggemar sepak bola tanah air.
Trending
Polda Sumut Tangkap 31 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu hingga Pil Ekstasi

Polda Sumut Tangkap 31 Tersangka Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu hingga Pil Ekstasi

Polda Sumut bersama jajaran berhasil meringkus 31 tersangka kasus narkoba dalam operasi yang digelar sejak 30 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025
Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia Disorot Media Besar Spanyol, 2 Nama Papan Atas Disebut Jelas Tukangi Jay Idzes Cs

Kabar pemecatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia menjadi perbincangan hangat penggemar sepak bola tanah air.
'Preman' Timnas Indonesia sampai Melow Ungkap Rasa Kecewa Buntut STY Dipecat PSSI, Padahal Pelatih yang Semangat Pahami Budaya dan Islam

'Preman' Timnas Indonesia sampai Melow Ungkap Rasa Kecewa Buntut STY Dipecat PSSI, Padahal Pelatih yang Semangat Pahami Budaya dan Islam

Dalam keterangannya, Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjelaskan pemecahan STY. Dia sempat menyinggung secara tersirat soal, kepemimpinan STY, kemampuan komunikasi
Wasiat Terakhir Alvin Lim, Amanat untuk Putri Tercinta dan Pesan Haru pada Sahabatnya

Wasiat Terakhir Alvin Lim, Amanat untuk Putri Tercinta dan Pesan Haru pada Sahabatnya

Sahabat dekat mendiang Alvin Lim, advokat Togar Situmorang, membagikan kisah emosional tentang pesan terakhir yang dititipkan almarhum sebelum berpulang. 
China Tegaskan Transparansi soal Lonjakan Penyakit Pernapasan: HMPV Bukan Ancaman Baru

China Tegaskan Transparansi soal Lonjakan Penyakit Pernapasan: HMPV Bukan Ancaman Baru

Pemerintah China menegaskan komitmennya untuk terus transparan dalam menyampaikan data terkait peningkatan penyakit infeksi saluran pernapasan
David Naif Tegaskan Ogah Lihat Wajah Penyebar Video Syur Anaknya Audrey Davis, Ini Alasannya

David Naif Tegaskan Ogah Lihat Wajah Penyebar Video Syur Anaknya Audrey Davis, Ini Alasannya

Audrey Davis, anak dari David Bayu, ex vokalis Band Naif telah menjalani sidang kasus video syurnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/1/2025).
Kemenperin Akui Apple Belum Bicara Bangun Pabrik, Produsen iPhone Masih Pikir-Pikir?

Kemenperin Akui Apple Belum Bicara Bangun Pabrik, Produsen iPhone Masih Pikir-Pikir?

Proposal investasi yang diajukan pihak Apple ternyata sebatas mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menggunakan skema inovasi.
Selengkapnya
Viral