Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasangkan di kendaraaan dan transportasi pelat kuning.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa angkutan umum atau kendaraan pelat kuning tidak boleh digunakan untuk kampanye politik. Sebab, itu adalah fasilitas publik milik bersama.
"Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarane kampanye, plat kuning ya. Transjakarta itu termasuk plat kuning kan, itu nggak boleh," kata Bagja saat ditemui di Kota Kasablanka Hall, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Bahkan, Bagja membeberkan bahwa APK seperti stiker-stiker partai politik banyak ditempelkan di belakang mobil angkot di daerah-daerah.
Oleh karena itu, Bagja menyebut telah menginstruksikan Bawaslu Daerah terkait pelarangan pemasangan APK seperti stiker peserta Pemilu di kendaraan plat kuning.
Load more