Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti stiker di rumah pribadi warga harus memiliki izin pemilik rumah.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pemasangan stiker peserta pemilu di rumah warga tidak boleh dipaksa.
"Tidak boleh dipaksa, yang namananya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih," kata Bagja saat ditemui
Bahkan, Bagja mengatakan apabila pemasangan APK tersebut tanpa seizin tuan rumah bisa dikenakan pidana.
"Hati-hati, bisa dikena pidana itu," imbuhnya.
Kendati demikian, Bagja menjelaskan bahwa sejatinya Bawaslu tak mempermasalahkan pemasangan alat peraga kampanye seperti stiker di rumah-rumah warga.
Hanya saja, pemasangan kampanye tersebut harus memiliki izin sang pemilik rumah. Serta tidak boleh dengan unsur paksaan.
Load more