Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti stiker di rumah pribadi warga harus memiliki izin pemilik rumah.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pemasangan stiker peserta pemilu di rumah warga tidak boleh dipaksa.
"Tidak boleh dipaksa, yang namananya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih," kata Bagja saat ditemui
Bahkan, Bagja mengatakan apabila pemasangan APK tersebut tanpa seizin tuan rumah bisa dikenakan pidana.
"Hati-hati, bisa dikena pidana itu," imbuhnya.
Kendati demikian, Bagja menjelaskan bahwa sejatinya Bawaslu tak mempermasalahkan pemasangan alat peraga kampanye seperti stiker di rumah-rumah warga.
Hanya saja, pemasangan kampanye tersebut harus memiliki izin sang pemilik rumah. Serta tidak boleh dengan unsur paksaan.
"Kami juga tidak melarang alat peraga dipasang di tempat pribadi silakan. Kalau warga pasang alat tersebut pribadi silakan nggak ada masalah itu dari tahun 2019, itu tidak ada masalah," ucap Bagja.
"Tapi kalo dipaksa ya nggak boleh. Tiba-tiba masang tanpa izin nggak boleh. Rumah pribadi tidak boleh masang tanpa izin. Kecuali yg bersangkutan 'oh pasang silakan' ya bagus," pungkasnya.
Diketahui, banyak warga yang mempersoalkan pemasangan stiker para peserta pemilu di dinding dan pintu rumah pribadinya.
Pasalnya, menurut warga, para peserta pemilu tersebut tak berizin untuk menempelkan stiker kampanyenya di rumah warga.
Oleh sebab itu, banyak warga yang marah dengan tindakan kampanye tersebut.
Warga pun tak segan untuk melaporkan tindakan yang dianggap pelanggaran tersebut ke Bawaslu RI.(rpi/muu)
Load more