Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan dan terbuka dalam mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) Muhammad Suryo.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keterbukaan KPK diperlukan agar ada kejelasan hukum dalam kasus yang tengah diusut. Termasuk kasus suap Muhammad Suryo.
"Harusnya mengumumkan kepada publik bagaimana kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasusnya Muhammad Suryo supaya tidak ada keraguan pada publik," kata Abdul, Kamis (7/12/2023).
Abdul menilai pengumuman status hukum Muhammad Suryo diperlukan guna mempertegas tidak ada dualisme di internal KPK.
"Artinya, tidak ada dualisme di KPK kalaupun KPK komisionernya terdiri dari lima sifatnya kolektif kolegial. Harus jelas diumumkan kepada masyarakat Muhammad Suryo ini sudah tersangka apa belum," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Muhammad Suryo sebagai tersangka," kata Johanis.
Load more