Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan dan terbuka dalam mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) Muhammad Suryo.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keterbukaan KPK diperlukan agar ada kejelasan hukum dalam kasus yang tengah diusut. Termasuk kasus suap Muhammad Suryo.
"Harusnya mengumumkan kepada publik bagaimana kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasusnya Muhammad Suryo supaya tidak ada keraguan pada publik," kata Abdul, Kamis (7/12/2023).
Abdul menilai pengumuman status hukum Muhammad Suryo diperlukan guna mempertegas tidak ada dualisme di internal KPK.
"Artinya, tidak ada dualisme di KPK kalaupun KPK komisionernya terdiri dari lima sifatnya kolektif kolegial. Harus jelas diumumkan kepada masyarakat Muhammad Suryo ini sudah tersangka apa belum," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Muhammad Suryo sebagai tersangka," kata Johanis.
Pengusaha Muhammad Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.
Sleeping fee merupakan pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda KA Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022 dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya.
Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Muhammad Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.
Dengan rincian dia menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.
Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.
Muhammad Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian. (hmd/nsi)
Load more