Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto di duga menerima gratifikasi setidaknya sebesar Rp 18 miliar dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai. Gratifikasi itu diterima Eko Darmanto menggunakan rekening atas nama keluarga inti dan perusahaan jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik yang terafiliasi dengannya.
"Penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED (Eko Darmanto) melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Selain perusahaan jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, Eko juga menggunakan perusahaan di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol yang terafiliasi dengannya untuk menampung uang gratifikasi. KPK menduga Eko menerima gratifikasi lebih dari Rp 18 miliar.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp 18
Miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," kata Asep.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seusai diumumkan sebagai tersangka, Eko Darmanto dijebloskan KPK ke Rutan KPK selama 20 hari pertama. Dengan demikian, Eko bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 27 Desember 2023.
Load more