Jakarta, tvOnenews.com-Panca Darmansyah (41) atau P akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca juga terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati setelah polisi menemukan fakta baru merekam seluruh aksi kejinya itu dengan handphone.
"Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Secara lengkap Panca mengabadikan semua tindakan kejinya dengan merekamnya lewat kamera telepon genggam. Polisi menyebut Panca merekam momen sebelum, saat, hingga setelah dirinya membekap empat anaknya satu per satu hingga tewas.
Panca juga merekam momen dirinya melakukan KDRT terhadap istrinya, D, yang kini tengah dirawat di RSUD Pasar Minggu karena mengalami sejumlah luka.
Polisi belum memberikan keterangan alasan Panca merekam semua aksianya. Polisi masih memperdalam pengakuan tersangka.
"Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini," ujar Bintoro.
Load more