Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.
Para tersangka akan dijerat Pasal 120 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," katanya.
Henki menambahkan sudah ada 30 orang pengungsi Rohingya yang kabur dari lokasi penampungan sementara di Lhokseumawe dalam dua pekan terakhir ini. (ant/nsi)
Load more