Bandar Lampung, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengkaji laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran yang dilakukan komika Aulia Rakhman di acara Desak Anies pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Video komika itu viral dan mendapat hujatan netizen usai isi materi stand up comedy yang dibawakannya di acara Desak Anies dinilai menghina nama Nabi Muhammad SAW.
"Di penjara berapa banyak yang namanya Muhammad. Kayak penting aja nama Muhammad," ujarnya dalam video yang viral itu.
Terkait hal ini, Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan laporan terkait komika tersebut sudah masuk ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Lampung.
Namun, ini belum diregistrasi karena laporan masuk di atas jam 17.00 WIB pada Jumat (8/12/2023).
"Nanti. Kami di Gakkumdu akan mengkaji apakah laporan terhadap komika Lampung ini bisa masuk pidana pemilu atau pidana umum," ujar Tamri, Minggu (10/12/2023).
Load more