Bawaslu Lampung kaji laporan dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rakhman di acara Desak Anies. Dok: Istimewa
"Sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 penyampaian laporan dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan mulai pukul 08.00-16.30 waktu setempat untuk hari Jumat," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pelapor untuk melapor kembali lagi pada Senin (11/12/2023).
Tamri mengungkapkan Bawaslu Lampung bersama pihak terkait di Gakkumdu telah melakukan pembahasan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh komika yang videonya sudah ramai dibicarakan di media sosial.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf (c), yakni pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain. Kemungkinan pasal ini yang akan digunakan bila ada laporan dan kami sudah bahas di Gakkumdu kemarin," jelasnya.
Menurut Tamri, apabila dugaan pelanggaran tersebut masuk jenis pidana pemilu, maka pihak-pihak terkait seperti siapa yang mengundang komika dalam acara itu juga akan dimintai keterangan.
"Kalau kegiatan komika itu masuk dalam rangkaian kampanye, maka tentu pidana pemilu karena yang bersangkutan diundang oleh tim kampanye atau partai politik. Tetapi kalau tidak, masuk ke pidana umum. Maka dari itu, masalah ini akan dikaji terlebih dahulu bila sudah ada laporannya," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more