Bandar Lampung, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama degan menghina nama Nabi Muhammad SAW.
Diketahui, komika Aulia Rakhman diduga menyinggung nama sosok Nabi Muhammad SAW dalam penyampaian komedinya saat acara Desak Anies yang digelar di Lampung, Kamis (7/12/2023).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Billy David Nerotumilena memastikan tim hukum Timnas AMIN siap memberikan keterangan serta mempersiapkan bahan-bahan, langkah, dan strategi jika ada eskalasi proses hukum guna membantu Aulia.
"Timnas AMIN tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kasus itu juga menjadi evaluasi bagi kami untuk lebih selektif dalam melakukan kurasi materi guna menghindari kejadian serupa," tegas Billy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/12/2023).
Billy juga mengungkapkan sesi komedi sendiri (stand up comedy) yang biasa digelar di acara Desak Anies merupakan ajang bagi para komika untuk menyampaikan kritik, termasuk seperti yang dilakukan Aulia Rakhman di Lampung.
"Dan pre-event itu diperlukan untuk ice breaking atau pencair suasana sebelum Pak Anies datang. Timnas AMIN juga memberikan keleluasaan bagi para komika atau pendukung acara lain buat mempersiapkan kontennya," tuturnya.
Load more