Jakarta, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebutkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup.
Hal itu karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.
Mahfud menjadi salah seorang yang ikut mengusulkan pembatalan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga menegaskan UU KPK itu pada akhirnya melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Revisi Undang-Undang KPK itu disahkan DPR pada September (tahun 2019), sementara saya dilantik menjadi menteri pada Oktober (2019). Saya termasuk orang yang mengusulkan agar revisi itu dibatalkan," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (10/12/2023).
Dia menjelaskan korupsi yang masih merajalela dapat mencoreng nama bangsa serta merusak kehidupan manusia, yakni merusak aspek-aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, demokrasi, dan agama. Korupsi juga merupakan kejahatan; sehingga kalau dianggap budaya, maka negara tersebut akan hancur.
Load more