LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Yusril Ihza Mahendra Komandani Tim Pembela Prabowo-Gibran Lawan Gugatan Perdata di PN Jakpus

Yusril Ihza Mahendra mengaku siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan PH Hariyanto dan kawan-kawan dengan tergugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman.

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama dengan tergugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman.

Pakar Hukum Tata Negara itu didampingi Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra yang ditunjuk langsung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Adapun gugatan perdata itu terigister No. 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat. Yusril menyatakan terdapat 14 advokat yang tergabung dalam 'Tim Pembela Prabowo-Gibran' bakal menghadapi gugatan tersebut.

Sebelumnya, para penggygat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran menerima proses pendaftaran Paslom Prabowo-Gibran.

Baca Juga :

Dalam petitumnya, Penggugat minta pengadilan agar menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena proses itu menyalahi peraturan KPU yang berlaku.

Para Tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun rupiah atas kerugian yang diderita.

Yusril Ihza Mahendra menanggapi dengan santai gugatan Para Penggugat melalui TPDI 0.2 itu. 

Dia mengatakan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023) untuk mendaftarkan Surat Kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai Tergugat Intervensi. 

"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimana pun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun, sudah pasti kami akan menolak tawaran apa pun yang diajukan Penggugat selama proses mediasi", ujar Yusril.

Menurutnya, Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh Para Penggugat, tetapi pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini. 

Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan Para Penggugat. 

"Pada intinya, kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa gugatan ini salah alamat, karena mayoritas Tergugat dalam gugatan ini, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara," jelasnya.

Yusril menambahkan bahwa perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai "perbuatan melawan hukum oleh penguasa" atau "onrechtmatige overheidsdaad" yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. 

"Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini," kata dia.

Selain itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan Para Penggugat telah kehilangan objek. 

Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. 

Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. 

Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu baru kemudian ke PT TUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. 

Yusril juga mengatakan timnya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan Para Penggugat. 

"Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam "Tim Pembela Prabowo-Gibran" memang dipersiapkan untuk menghadapi segala permasalahan hukum, termasuk gugatan-gugatan yang diajukan baik langsung maupun tidak langsung terhadap paslon Prabowo-Gibran," kata Yusril.(lpk/muu)
 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Soal Perhitungan Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah, Kawasan Bangka Belitung Jadi Sorotan

Soal Perhitungan Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah, Kawasan Bangka Belitung Jadi Sorotan

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan kerugiaan negara mencapai Rp271 triliun terus menuai sorotan.
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Belum Bisa Jelaskan Akar Masalah Penembakan AKP Ulil Ryanto

Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Belum Bisa Jelaskan Akar Masalah Penembakan AKP Ulil Ryanto

Kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) masih menyisihkan misteri soal motif tersangka AKP Dadang Iskandar yang menewaskan AKP Ulil Ryanto.
Polisi Tembak Polisi Bukan Kasus Biasa, Kabareskrim Akui Jadi Sorotan Pimpinan Polri

Polisi Tembak Polisi Bukan Kasus Biasa, Kabareskrim Akui Jadi Sorotan Pimpinan Polri

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, bukan peristiwa biasa
Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Kemenangan atas Borneo FC 1-0 membuat Persib Bandung menjaadi satu-satunya tim yang belum terkalahkan sampai pekan ke-11 Liga 1.
Menakutkan! Kasus Polisi Tembak Polisi Terus Berulang, ISESS Singgung Peraturan Penggunaan Senjata Api

Menakutkan! Kasus Polisi Tembak Polisi Terus Berulang, ISESS Singgung Peraturan Penggunaan Senjata Api

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres.
Mengintip Kekayaan 'Surga Tambang Ilegal' Solok Selatan, Daerah yang Jadi Sorotan Setelah Insiden Polisi Tembak Polisi

Mengintip Kekayaan 'Surga Tambang Ilegal' Solok Selatan, Daerah yang Jadi Sorotan Setelah Insiden Polisi Tembak Polisi

Disinyalir, 28.840 hektare potensial lahan tambang yang diincar oknum penambang ilegal. Penangkapan pelaku tambang ilegal jadi dugaan sebab polisi tembak polisi
Trending
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan masuk daftar susunan pemain Oxford United saat dikalahkan Middlesbrough dengan skor telak 2-6, Sabtu (23/11).
Polisi Tembak Polisi Bukan Kasus Biasa, Kabareskrim Akui Jadi Sorotan Pimpinan Polri

Polisi Tembak Polisi Bukan Kasus Biasa, Kabareskrim Akui Jadi Sorotan Pimpinan Polri

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, bukan peristiwa biasa
Mengintip Kekayaan 'Surga Tambang Ilegal' Solok Selatan, Daerah yang Jadi Sorotan Setelah Insiden Polisi Tembak Polisi

Mengintip Kekayaan 'Surga Tambang Ilegal' Solok Selatan, Daerah yang Jadi Sorotan Setelah Insiden Polisi Tembak Polisi

Disinyalir, 28.840 hektare potensial lahan tambang yang diincar oknum penambang ilegal. Penangkapan pelaku tambang ilegal jadi dugaan sebab polisi tembak polisi
Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Sebenarnya Bunuh Cicak atau Tokek di Rumah dalam Islam Sunnah atau Wajib? Buya Yahya Tegaskan Anjuran Ulama Sebaiknya ....

Sebenarnya Bunuh Cicak atau Tokek di Rumah dalam Islam Sunnah atau Wajib? Buya Yahya Tegaskan Anjuran Ulama Sebaiknya ....

Sebab hal ini masih jadi perdebatan, ada yang sebut sunnah/ wajib. Dalam ceramah Buya Yahya, binatang cicak di Rumah umat muslim masih bingung mau bunuh atau...
Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Sebab umum dipahami bacaan surat pendek saat shalat diperbolehkan. Lantas, bolehkah hanya membaca Qulhu atau Al Ikhlas?. berikut penjelasannya Ustaz Adi Hidayat
Selengkapnya
Viral