Lina menuturkan penganiayaan tersebut terungkap saat tante dari korban memergoki aksi sadis dari kekasih hatinya itu.
Menurutnya saat itu tante dari korban sempat merekam aksi keji sang kekasih sembari meminta pertolongan kepada warga sekitar.
"(Tante) sempat keluar teriak minta tolong dan menghalau dia videokan supaya kalau ada apa-apa ada bukti, terakhir teriak keluar," ungkapnya.
Kini pelaku sadis penganiaya anak tersebut telah diringkus kepolisian untuk diperiksan secara mendalam.
Atas perbuatannya, RA dikenakan Pasal 76C Juncto 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara.
Diketahui, video viral tersebar luas pada sejumlah akun instagram terkait aksi penganiayaan anak berusia 3 tahun di Jakarta Timur.
Load more