Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian aturan waktu operasional pada mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta hanya sampai pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50 persen, saat diberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penyesuaian aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatur, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat bermain anak dalam mal.
Sementara itu, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Restoran atau rumah makan di area biskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya, Pemprov DKI mengizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. (ant)
Load more