"Namun 3 konten yang menyasar ke penyelenggara pemilu (pemilihan umum). Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif," imbuh dia.
Untuk sebaran platform, lanjut Lolly, meliputi Facebook sebanyak 38 konten, Instagram 31 konten, X 8 konten, TikTok 2 konten, dan YouTube 1 konten.
Terhadap temuan-temuan tersebut, Bawaslu RI telah melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI melalui surat nomor 38/PM.00/KB/12/2023 tanggal 10 Desember 2023.
"Selanjutnya setiap hari setelah penyusunan kajian dalam Laporan Hasil Pengawasan Siber, Bawaslu akan langsung menyampaikan permohonan take down (menghapus konten) kepada pihak berwenang. Hal ini bertujuan secepat mungkin mencegah dampak negatif dari meluasnya sebaran konten yang melanggar," tuturnya.(fnm)
Load more