Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menetapkan keanggotaan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) yang beranggotakan sebanyak 56 orang dari 9 fraksi.
"Apakah dapat disetujui susunan keanggotaan Pansus RUU IKN," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir setuju penetapan keanggotaan Panja RUU IKN tersebut. Dasco mengatakan, Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan keanggotaan Pansus sebanyak 30 orang.
Namun menurut dia, karena kompleksitas dan substansi yang dibahas merupakan lintas komisi maka Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 3 November 2021 sepakat membentuk Panja RUU IKN dengan jumlah anggota 56 orang dan pimpinan Pansus sebanyak 6 orang.
"Adapun komposisi anggota Pansus dengan berdasarkan perimbangan dan pemerataan anggota tiap fraksi maka Fraksi PDIP sebanyak 12 orang, Fraksi Golkar 8 orang, Fraksi Gerindra 8 orang, Fraksi NasDem 6 orang, Fraksi PKB 6 orang, Fraksi Demokrat 5 orang, Fraksi PKS 5 orang, Fraksi PAN 4 orang, dan Fraksi PPP 2 orang," ujarnya.
Berikut nama-nama anggota Pansus RUU IKN
Fraksi PDIP
1. T.B Hasanuddin
2. Junimart Girsang
3. Bob Andika Mamana Sitepu
4. Hendrawan Supratikno
5. Dede Indra Permana
6. Arif Wibowo
7. Andreas Eddy Susetyo
8. Sri Rahayu
9. Sadarestuwati
10. Ichsan Soelistio
11. Cornelis
12. Safaruddin
Load more