LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Azis Syamsuddin
Sumber :
  • dpr.go.id

Dipenjara Sejak 2022, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ternyata Sudah Bebas pada 18 Agustus Lalu

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ternyata sudah bebas dari masa hukuman penjara sejak 18 Agustus 2023 lalu.

Selasa, 12 Desember 2023 - 19:08 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ternyata sudah bebas dari masa hukuman penjara sejak 18 Agustus 2023 lalu.

Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Aziz Syamsuddin mendapat status bebas bersyarat.

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Deddy, Selasa (12/12/2023).

Deddy menjelaskan selama menjalani masa hukuman, Azis dinilai berkelakuan baik di Lapas Kelas I Tangerang. Ia menuturkan bahwa Azis mendapatkan remisi sebanyak 6 bulan 30 hari.

Baca Juga :

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 6 bulan 30 hari,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Azis Syamsuddin telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp250 juta ke rekening bank penampungan KPK. Uang itu selanjutnya akan disetorkan KPK ke kas negara guna membantu pemulihan keuangan negara.

"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," terang Ali.

Tak hanya denda, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Hakim menyatakan Azis terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rpi/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bahlil Bertemu Menteri ESDM UEA, Bahas Kerja Sama Percepatan Blok Andaman hingga Industri Aluminium di Indonesia

Bahlil Bertemu Menteri ESDM UEA, Bahas Kerja Sama Percepatan Blok Andaman hingga Industri Aluminium di Indonesia

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membahas 3 poin kerja sama saat menerima kunjungan Menteri Energi dan Industri Uni Emirat Arab (UEA), Suhail Mohammed Al Mazrouei
Serangan Israel Masih Gencar, Peragaan Natal di Palestina Akan Dibatasi: Hanya Ritual Keagamaan

Serangan Israel Masih Gencar, Peragaan Natal di Palestina Akan Dibatasi: Hanya Ritual Keagamaan

Perayaan Natal di Palestina tahun ini hanya sebatas ritual keagamaan, mengingat perang Israel yang masih berlangsung di Jalur Gaza.
Update! Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar: AKP Dadang Iskandar Tembak Rumah Kapolres Usai Habisi AKP Ulil Ryanto Anshari, 7 Peluru Ditemukan, Begini Kondisinya

Update! Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Sumbar: AKP Dadang Iskandar Tembak Rumah Kapolres Usai Habisi AKP Ulil Ryanto Anshari, 7 Peluru Ditemukan, Begini Kondisinya

Inilah update kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan Sumbar yang terjadi pada Jumat (22/11/2024) lalu di parkiran Mapolres Solok Selatan Sumbar.
Masa Tenang Dimulai, Alat Peraga Kampanye di Kota Bogor Mulai Dibersihkan

Masa Tenang Dimulai, Alat Peraga Kampanye di Kota Bogor Mulai Dibersihkan

KPU, Bawaslu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bogor mulai membersihkan alat peraga kampanye bersamaan dengan memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini 2 Musuh Bebuyutan Megawati Hangestri Adu Mekanik di Big Match Pink Spiders Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini 2 Musuh Bebuyutan Megawati Hangestri Adu Mekanik di Big Match Pink Spiders Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 di mana dua rival Megawati Hangestri siap adu mekanik di big match Pink Spiders Vs Hyundai Hillstate, Minggu (24/11/2024).
Marselino Ferdinan Buka-bukaan Gol yang Diciptakannya untuk Timnas Indonesia Ada Campur Tangan Alam, Tuhan dan Sosok Ini

Marselino Ferdinan Buka-bukaan Gol yang Diciptakannya untuk Timnas Indonesia Ada Campur Tangan Alam, Tuhan dan Sosok Ini

Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan buka-bukaan soal gol yang diciptakannya. Ternyata gol tersebut ada campur tangan alam, Tuhan dan sosok ini. 
Trending
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan solusi terhadap orang mukmin tidak kuat shalat Tahajud harus bangun tidur jam 3 pagi bisa isi dua ibadah shalat sunnah ini.
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan masuk daftar susunan pemain Oxford United saat dikalahkan Middlesbrough dengan skor telak 2-6, Sabtu (23/11).
Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Jangan Kaget Jika Rezeki Tiba-tiba Mengalir Deras, Kata Ustaz Adi Hidayat Karena Sedekah Kepada …

Sedekah adalah amalan terkuat. Namun Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, di antara sekian banyak orang yang bisa diberikan sedekah, ada yang utama untuk diberikan.
Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Terungkap satu bulan yang lalu, pria 34 tahun itu bilang..
Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Korban polisi tembak polisi yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar menyisakan kepedihan bagi keluarga mendiang. Dia bilang...
Selengkapnya
Viral