tvOnenews.com - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menyinggung soal putusan MK pada saat gelaran debat perdana Capres-Cawapres 2024 di Kantor KPU, pada Senin Malam (12/12/2023).
Anies Baswedan dalam kesempatan debat pertama Pilpres 2024 di Kantor KPU menyinggung soal putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang berhubungan dengan pendaftaran Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming.
"Pada tanggal 25 pak Prabowo mendaftar ke KPU sebagai pasangan Calon Presiden calon Wakil Presiden sesudah keputusan MK, dan kemudian di MK dibentuk MKMK yang hasilnya mengatakan bahwa terjadi pelanggaran etika berat," ujarnya.
"Yang menyebabkan keputusan yang dibuat oleh MK secara etika bermasalah, kemudian bapak (Prabowo) punya waktu sampai tanggal 13 November karena di situ adalah waktu terakhir untuk mengambil keputusan bila ada perubahan," tuturnya.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. (tvOnenews/Abdul Gani Siregar)
Lanjut Anies mengatakan kepada Prabowo,"Sesudah bapak mendengar bahwa ternyata pencalonan persyaratannya bermasalah secara etika, pertanyaan saya, apa perasaan Bapak? ketika mendengar bahwa ada pelanggaran etika di situ?" tutur Anies.
Di kesempatan yang sama, moderator memberi waktu buat Prabowo Subianto untuk menjawab pertanyaan dari Anies Baswedan terkait putusan MK.
"Jadi Mas Anies ya memang suatu perkembangan politik itu ada beberapa segi perspektif, jadi tim saya para pakar hukum yang mendampingi saya, menyampaikan bahwa dari segi hukum, tidak ada masalah," ujarnya.
Prabowo menyatakan bahwa masalah yang dianggap pelanggaran etika adalah sudah diambil tindakan dan keputusan waktu itu oleh pihak yang diberi wewenang.
Load more