Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023.
Di mana, seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Gibran Rakabuming pun lolos kualifikasi sebagai Cawapres dan akhirnya dipasangkan dengan Prabowo Subianto. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more