Selain itu, pelaku diancam Pasal 76C UU No35 thn 2014 tentang Perubahan Atas UU No23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak, “bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan Pasal 80 UU 35/2014, dimana:
(1) Setiap Orang yang melanggar Pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3 thn 6 bulan &/denda paling banyak Rp.72 juta.
(2) Jika akibatkan anak luka berat, dipenjara paling lama 5 thn &/denda paling banyak Rp.100 juta
(3) Jika akibatkan anak mati, dipenjara paling lama 15 thn &/denda paling banyak Rp.3 Milyar
(4) Pidana ditambah 1/3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Selain kekerasan fisik, bullying juga dapat berupa kekerasan psikis jika bullying ini dilakukan dengan menggunakan media internet, yakni:
Jika bermuatan penghinaan dan/ pencemaran nama baik, maka dapat dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU No.19 thn 2016 ttg Perubahan UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Jika bermuatan pemerasan dan/ pengancaman, , maka dapat dikenakan Pasal 45 ayat (4) UU No.19 thn 2016 ttg Perubahan UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Milyar.
Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, maka dapat dikenakan Pasal 45B UU No.19 thn 2016 ttg Perubahan UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 Juta.
Tim Siber menjelaskan bahwa Cyberbullying dapat memiliki dampak serius pada kesehatan mental dan emosional korban, dan dapat terjadi pada berbagai kelompok usia. Penting untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak buruk cyberbullying dan mempromosikan perilaku online yang positif dan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab. (ito)
Load more