Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pemilik kontrakan berinisial KS (63) diduga menganiaya salah satu penyewa berinisial KM (44) pakai kapak karena menunggak selama 3 bulan.
"Motif penganiayaan hingga melukai ini karena KS kesal dengan korban yang menunggak biaya kontrakan selama 3 bulan. Per bulan sebesar Rp1 juta. Karena ditagih tidak bayar, tersangka kesal," ujar Kapolsek Pulogadung Kompol Sutriesno, Rabu (13/12/2023).
Sutriesno memaparkan penganiayaan itu terjadi pada Senin (10/12/2023) di sebuah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, RT 11/RW 14, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Akibat kejadian itu, KM terluka di bagian belakang kepalanya hingga harus dirawat di rumah sakit. Sementara itu, pelaku yang sudah lanjut usia (lansia) itu sempat kabur ke luar kota.
Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama lantaran anggota Reskrim Polsek Pulogadung bisa menangkap pelaku di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sutriesno tidak dirinci kapan penangkapan pelaku dilakukan.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulogadung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban masih mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Load more