Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang kode etik terhadap ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (FB) pada 20 Desember 2023.
Sidang perdana kode etik ini seharusnya digelar Kamis (14/12/2023).
"Majelis musyawarah, memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai Rabu, 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho seusai sidang di gedung ACLC KPK, Kamis (14/12/2023).
Firli meminta sidang ditunda karena pihaknya sedang memfokuskan diri pada penyelesaian sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada WA dari yang bersangkutan yang meminta sidang ditunda karena sedang konsentrasi pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Maka sidang ditunda sampai setelah putusan praperadilan," ujarnya.
Dewas berencana meminta keterangan dari 27 orang saksi, dengan 12 orang saksi hadir pada hari ini, baik saksi internal dari KPK maupun eksternal KPK. Pemeriksaan kepada saksi batal dilakukan lantaran Firli selaku terlapor tidak hadir.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.(ant/lkf)
Load more