Makassar, Sulawesi Selatan - Tujuh mahasiswa pelaku penyerangan sekrerariat BEM fakultas pertanian Universitas Islam Makassar (UIM) di jalan Perintis Kemerdekaan, penyerangan Asrama IPMIL dan penyerangan Asrama KEPMI Bone berhasil ditangkap tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar di berbagai tempat berbeda.
"Ketujuh pelaku yang ditangkap ada di kota Makassar, ada yang ditangkap di kabupaten Luwu dan ada yang ditangkap di kabupaten Bone Sulsel. Para pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran masing- masing dalam penyerangan di tiga tkp penyerangan, " Ujar Kapolda Sulsel, Irjen pol Nana Sudjana, Selasa (07/12/2021).
"Kedua kelompok mahasiswa tersebut, mulai dari tkp pertama di BEM sekretariat pertanian Kampus UIM, melakukan penyerangan dengan motif pelaku sakit hati dan kesal terhadap korban arham Ketua BEM pertanian, yang memberikan data mahasiswa baru dari asal Luwu, sementara penyerangan di kedua di asrama IPMIL lantaran rekan korban yang ditebas oleh kelompok tersebut juga sakit hati dan kesal dengan solidaritas mengajak rekannya untuk melakukan penyerangan balasan, begitu sebaliknya melakukan penyerangan di tkp ketiga di asrama Kepmi bone," lanjut Nana Sudjana di depan jurnalis.
Kapolda sulsel Irjen juga menyebutkan bahwa ketujuh para pelaku penyerangan ini saling berkaitan dengan penyerangan di awal Sekretariat BEM fakultas pertanian UIM, Kemudian merembes ke Asrama IPMIL dan Asrama KEPMI Bone.
Dari tujuh pelaku yang berhasil di tangkap, lima pelaku yang ditangkap masing-masing berperan sebagai provokator penyerangan, pengeroyokan, yang membawa senjata tajam badik dan parang panjang dan membawa bom molotov pada penyerangan Asrama IPMIL.
Sementara dua pelaku lainnya masing-masing melakukan penyerangan dengan berperan membawa senjata tajam dan membawa 'papporo' ( senjata api rakitan- red ), pada penyerangan di BEM fakultas pertanian Kampus UIM.
polisi berhasil mengamankan puluhan senjata tajam, belasan badik serta barang bukti lainnya hasil pembakaran sekretariat BEM fakultas Pertanian UIM jalan Perintis Kemerdekaan, Asrama IPMIL jalan Sungai Limboto dan Asrama KEPMI Bone di jalan Sungai Limboto, kota Makassar.
Adanya rentetan permasalahan kedua kelompok tersebut, Kapolda menghimbau agar masyarakat di Sulsel tidak mudah terpancing dan terhasut dengan isu-isu yang bisa memecah belah kerukunan.
Nana Sudjana juga meminta kepada para pelaku lainnya yang berjumlah puluhan orang agar segera menyerahkan diri.
Ketujuh pelaku yang sudah ditangkap akan dikenakan pasal 187 dan pasal 170 serta pasal 135 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
( Muhammad Noer / MTR )
Load more