"Jumlahnya dibicarakan lagi dan tentu dibicarakan lagi kedua belah pihak bisa mengajukan usul," ungkapnya.
Sebelumnya, persoalan hutang pemerintah kepada perusahaan milik Jusuf Hamka menemui babak baru karena pemerintah hanya membayar sebesar Rp78 miliar kepada PT CMNP.
Jusuf sebelumnya sudah menagih hutang kepada pemerintah sebesar Rp800 miliar. Jumlah itu berdasarkan akumulasi sejak 1998.
"Padahal sudah ada kesepakatan Rp179 miliar waktu itu, terus dibatalkan keputusan itu karena ada denda-dendanya ini bukan bunga tapi denda. Terus mau kembali ke angka pokok Rp78 miliar," kata dia dikutip dari VIVA Kamis (14/12/2023).
Jika pemerintah hanya membayar hutang sebesar Rp78 miliar. Artinya pemerintah tidak membayar denda sebesar 2 persen per bulan.
"Ya sudah ngawur sekali lah, karena dulu buat kesepakatan Rp179 miliar 8-9 tahun lalu. Terus sekarang diturunin lagi, semena-mena. Ya sudah lah, itu mungkin buat pemerintah bahawa negeri ini sudah yang paling adil," beber Jusuf.
Jusuf menyebut pihakmya juga belum sepakat terkait jumlah hutang yang ingin dibayar pemerintah sebesar Rp78 miliar itu.
Load more