Jakarta, tvOnenews.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengatakan Sistem Integrasi Pemerintah Daerah (SIPD) kini sudah menjadi aplikasi umum di Indonesia. Perangkat lunak lain kini tidak berlaku.
"SIPD Republik Indonesia sebagai aplikasi umum. Artinya bahwa aplikasi sejenis tidak bisa lagi digunakan karena telah digantikan oleh satu-satunya sistem yang mengintegrasikan antar kementerian dan lembaga di pusat dan integrasi data dari desa hingga ke pusat," ujar Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan di Istora Senayan, Selasa (12/12/2023) lalu.
Pahala menjelaskan peresmian SIPD ini mengurangi puluhan aplikasi yang sudah digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, kata dia, biaya penggunaan perangkat lunak pun bisa dihemat.
"Karena sistem yang menggantikannya, SIPD Republik Indonesia tidak berbayar alias gratis," katanya.
Peresmian SIPD ini juga membuat pengawasan pemerintah pusat kepada daerah menjadi lebih baik. Masalah penyelewengan dana pun diyakini bisa terselesaikan.
"Misalnya penganggaran untuk stunting yang pernah membuat Presiden Jokowi marah. Pusat dapat mengontrol anggaran kegiatan yang dilakukan untuk stunting. Tidak ada lagi pembelian mobil ataupun perjalanan dinas ke luar negeri dan rapat-rapat di hotel yang mengatasnamakan program stunting," terangnya.
Load more