Sebab, kata Said Iqbal semua pasal yang terdapat UU Omnibus Law Cipta Kerja bertentang dengan putusan MK sebelumnya.
"Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," kata Said Iqbal.
"Dan yang paling terpenting adalah bahwa isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak. Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup. Setidaknya 5 Hakim MK akan memenangkan tuntutan kami, insya Allah," sambungnya.
Di sisi lain, ribuan buruh tersebut juga berencana mengepung Istana Kepresidenan dan Kedubes Amerika Serikat pada aksi demo tersebut.
Menurut Said Iqbal aksi tersebut turut serta menyuarakan berhentinya perang Israel - Palestina yang telah menelan ribuan korban jiwa.
"Tanggal 21 Desember 2023 Partai Buruh dan Serikat Buruh lainnya kembali melakukan aksi besar, ke Gedung MK, Istana Negara dan Kedubes AS," kata Said Iqbal
"Dengan 3 tuntutan utama, yakni Meminta Revisi SK Gubernur terkait Kenaikan Upah, Tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan Menyerukan untuk Gencatan Senjata Permanen antara Israel dan Palestina, Stop War," pungkasnya. (raa/muu)
Load more