Jakarta, tvoNenews.com-Kasus yang menimpa Muhyani (58) penjaga kambing yang tewaskan maling bergolok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang mengundang komentar Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud meminta polisi profesional menangani kasus Muhyani. “Pokoknya polisi itu harus profesional sesuai hukum. Saya tidak tahu apa benar bahwa yang bersangkutan itu karena membela diri, membela hartanya, lalu membunuh lalu tersangka,” kata Mahfud, Jumat (15/12) malam.
Sebelumnya, Muhyani, penjaga kambing yang tewaskan maling bergolok di Serang minta tolong Jokowi untuk dibebaskan
“Kalau dia membela diri, di dalam hukum itu ada alasan pembenar dan alasan pemaaf,” ucapnya.
Cawapres 03 ini menjelaskan, bila alasan Muhyani membunuh maling dengan alasan yang bisa dibenarkan, maka polisi tidak bisa menjeratnya sebagai tersangka.
“Ketika dia membunuh seseorang ada alasannya misalnya karena dia diserang, karena menyelamatkan harta dan keluarganya, itu tidak boleh dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Mahfud mengaku belum bisa menyimpulkan bagaimana sebenarnya konstruksi dari kasus Muhyano tersebut. Namun kasus yang mirip menurutnya pernah terjadi di tahun 2019 dan ketika itu pelaku penusukan sempat dijadikan tersangka lalu dibebaskan. “Saya tidak tau kasusnya. Iya dulu pernah kejadian itu di Bekasi, 2019. (Ada yang) dikeroyok, akhirnya dia bebas. Dikeroyok, dirampas senjatanya, ditusuk, satunya meninggal satunya lari, terus dia langsung tersangka sore itu karena membunuh,” jelasnya.
Load more