Sebelumnya Kejati Serang akhirnya resmi menghentikan perkara yang menimpa Muhyani (58), penjaga kambing yang tewaskan maling bergolok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, mengatakan pihaknya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) usai menggelar gelar perkara kasus Muhyani di kantor Kejati Banten pada hari Jumat (15/12) ini.
"Hasil ekspose semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik.
Menurut Didik, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan oleh Muhyani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.(bwo)
Load more