Kemudian, dia ditunjuk sebagai Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada Kabinet Indonesia Bersatu II di 2009.
UKP4 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan tugas-tugas khusus untuk memastikan kelancaran pemenuhan program kerja kabinet.
UKP4 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya, UKP4 dibantu serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah (Pemda) dan pihak lain yang terkait dalam menjalankan tugasnya. (ant/nsi)
Load more