Menurutnya, anak laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan hingga kuliah.
"Biar nantinya anak-anak perempuan dan laki-laki punya hak yang sama bisa sekolah tinggi," pungkasnya.
Berdasarkan data UNICEF per akhir tahun 2022, Indonesia berada di peringkat ke-8 dunia dan ke-2 di ASEAN dengan total hampir 1,5 juta kasus.
Selain itu, menurut data Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak RI, pengadilan agama menerima 55.000 permohonan dispensasi pernikahan usia dini sepanjang 2022 atau hampir dua kali lipat jumlah berkas serupa pada tahun sebelumnya.
Hingga tahun 2022, perempuan di bawah usia 16 tahun menjadi yang paling banyak terdampak dari kasus ini, yaitu sebanyak 14,15 persen.
Prevalensi tersebut meningkat secara signifikan selama pandemi COVID-19, didorong oleh faktor-faktor seperti naiknya angka putus sekolah, kondisi ekonomi keluarga yang menurun, kepatuhan terhadap agama dan adat istiadat, serta pengaruh teman-teman sejawat yang menikah dini.
Kendati demikian Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat jumlah pernikahan dini di Indonesia menunjukkan tren menurun. Kesimpulan itu diperoleh dengan menghitung jumlah perempuan yang hamil atau melahirkan pada usia 15-19 tahun.
Load more