Terlebih kedatangan pengungsi tersebut syarat akan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Kita tidak memiliki keterikatan dengan UNHCR untuk menampung dia sebagai status pengungsi. Maka sebaiknya pemerintah dalam hal ini Indonesia harus tegas minta pertanggungjawaban kepada UNHCR dan harus segera dicarikan tempat yang sebagaimana menjadi tanggung jawab dari UNHCR," tuturnya.
Sebelumnya, Delapan orang pengungsi dari etnis Rohingya diduga memasuki wilayah Nusa Tenggara Timur dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang diduga dibuat di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, beredar kabar ditangkapnya delapan pengungsi Rohingya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengungsi Rohingya itu diketahui membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang diduga dibuat di Medan, Sumatera Utara.(ant/lkf)
Load more