Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP Aria Bima mendesak Bawaslu RI mengambil sikap terkait Teddy Indra Wijaya selaku anggota TNI aktif yang masuk ke dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomir 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga sudah dijelaskan bahwa anggota TNI aktif dilarang ikut senagai pelaksana dan tim kampanye.
“Ya silakan Bawaslu lah ya, kan aturannya sudah jelas diterapkan dari yang sekecil-kecilnya bagaimana,” kata Aria di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Senin (18/12/2023).
“Kalau pengawal-pengawal ini yang melekat dari KPU ini boleh masuk enggak? Kan gitu, kan. Kalau boleh masuk boleh enggak berpakaian seperti timses lainnya atau seperti apa diatur yang lebih detail saja,” sambungnya.
Aria lantas menyinggung ajudan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tidak ikut memakai seragam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
Pengurus TPN Ganjar-Mahfud itu pun meminta Mayor Teddy ditertibkan tanpa pengecualian.
“Para ajudan Pak Mahfud atau Pak Ganjar pakai pakaian seragam enggak? Yang jelas TNI tidak boleh, titik. Tidak ada perkecualian karena ini nanti akan sangat penting pada implementasi di bawahnya Polri. Tidak boleh sudah enggak ada umpama lagi,” tegas dia.
Dia juga meminta Bawaslu atau lembaga terkait tetap mengambil tindakan jika ajudan Ganjar-Mahfud ketahuan terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Kalau ada yang di Pak Mahfud-Pak Ganjar ya diperingatkan semuanya, tidak ada kekhususan-kekhususan,” tandas Aria. (saa/ebs)
Load more