Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 137 orang warga etnis Rohingya tiba di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12/2023).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menyebutkan tidak semua warga etnis Rohingya itu merupakan pengungsi, melainkan ada dugaan tindak pidana penyeludupan orang (people smuggling).
Polisi telah mendapati tidak semuanya mereka mempunyai kartu pengungsi dari UNHCR.
"Dari 137 Rohingya, bahwa yang terdampar beberapa waktu yang lalu itu, enggak semuanya pengungsi yang Cox's Bazar," kata Kombes Pol Fahmi saat jumpa pers kasus penyeludupan manusia di Banda Aceh, Senin (18/12/2023).
Dilaporkan juga dalam rombongan sebanyak 137 orang Rohingya itu, terdapat dua orang di antaranya diketahui berkewarganegaraan Bangladesh, sisanya warga negara Myanmar.
Mereka berangkat dari Cox's Bazar Bangladesh bukan untuk mengungsi atau menyelamatkan diri, tetapi untuk mencari pekerjaan yang layak sebagai upaya memperbaiki hidup.
Kemudian, ada beberapa orang di antaranya dibiayai oleh orang tua atau keluarganya.
"Jadi artinya bisa kita simpulkan untuk sementara ini, bahwa mereka bukan dalam keadaan darurat, dari negara asal menuju Indonesia. Mereka punya tujuan yaitu mendapat kehidupan lebih baik dengan cara mencari pekerjaan di negara tujuan," tuturnya.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh juga telah menetapkan seorang warga etnis Rohingya atas nama Muhammed Amin (MA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia.
Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun asal Myanmar. Yang bersangkutan adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh
MA diduga terlibat dalam penyelundupan sebanyak 137 orang Rohingya termasuk dirinya, yang mendarat di Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023).
Penyelidikan dan penyidikan saat ini dilakukan secara gabungan oleh Sat Reskrim Polesta Banda Acch, Sat Intelkam Polresta Banda Aceh dan Dit Reskrimum Polda Aceh.
Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun (kurungan penjara).
Adapun, para etnis Rohingya itu kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.(ant/lkf)
Load more