Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom membuka acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa pada Senin (18/12) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Kegiatan dari Deputi Bidang Pencegahan ini dihadiri Deputi Bidang Pencegahan BNN RI Richard M. Nainggolan, Inspektorat Utama BNN Wahyono dan perwakilan dari BNNP se-Indonesia dengan total peserta sebanyak 80 orang.
BNN RI dalam menjalankan tugasnya dihadapkan pada tantangan yang kompleks. Karena itu tantangan ini menjadi fokus utama Bidang Pencegahan guna menciptakan program pencegahan yang efektif dan inovatif, agar dapat menekan angka penyalahguna narkoba di Indonesia.
Adaun tujuan terselengaranya Monitoring dan Evaluasi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa ini yaitu untuk melihat sejauh mana efektivitas dan implementasi program Bidang Pencegahan yang dilaksanakan oleh BNNP dan BNNK di tahun 2023. Ini juga menjadi acuan untuk mempersiapkan kegiatan di tahun 2024.
Dalam sambutanya Kepala BNN RI Marthinus Hukom menyampaikan berdasarkan hasil survei nasional penyalahguna Narkoba tahun 2023, angka prevalensi penyalahguna Narkoba sebesar 1,73 persen atau setara dengan 3,3 juta jiwa penduduk yang berumur 15-64 tahun. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi BNN RI untuk menekan angka prevalensi agar tidak meningkat pada tahun-tahun berikutnya.
"Hal ini menjadi tugas kita bersama khususnya dibidang pencegahan karena pencegahan adalah garda terdepan dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalagunaan narkoba. Program-program pencegahan perlu dirancang, disusun, dan dilaksanakan secara efektif dan efisien baik tingkat pusat maupun di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Dengan mengedepankan tindakan pencehagan agar memberi ketahanan untuk setiap individu dari serangan narkoba,"ujar Kepala BNN RI.
"Perlu diingatkan juga bahwa BNN RI sebagai vocal point dari program P4GN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya perlu melakukan kerjasama, baik dengan instansi pemerintah maupun dengan komponen masyarakat. Hal tersebut merupakan aspek penting yang harus dikelola dengan baik untuk mewujudkan INDONESIA BERSINAR (Indonesia Bersih Narkoba)," imbuh Jenderal bintang dua itu.
Menurut Kepala BNN RI, dalam rangka mengakselarasi tugas pokok dan fungsi BNN, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika perlu diupayakan langkah-langkah implementasi yang bermuara pada partisipasi aktif secara langsung dalam upaya P4GN.
"Saya harap dari kegiatan ini para penyuluh dan personil pencegahan sebagai ujung tombak perjuangan BNN terus bekarya, berinovasi dan tetap semangat dalam menjalankan amanah tugas jabatan di satuan kerja masing-masing," tutup Kepala BNN RI.
Load more