Mojokerto, Jawa Timur - Pada bulan Oktober dan awal November 2021, mendiang Novia Widyasari Rahayu sempat menceritakan permasalahannya kepada Lambaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law di Mojokerto. Berikut isi lengkap curhatan mendiang Novia.
Tangkapan Layar Pesan Mendiang Novia kepada Kholil LBH Permata Law (sumber: tim tvOne)
Kemudian, Novia mengaku dipaksa untuk meminum jamu untuk menggugurkan kandungannya.
"Saya dicekok obat-obatan jamu-jamu yang tak terhingga jumlahnya," katanya.
Namun usai ia menggugurkan kandungannya, Bripda Randy dan keluarganya menurut Novia tidak menunjukkan niat baiknya.
Load more